ADVOKASI DAN LOBBYING
Haloo Pemuda Indonesia...
Perkenalkan aku Ferry Chaerul
Landani, Alhamdulillah sekarang sedang kuliah di Jurusan Sistem Komputer,
Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang.
Advokasi dan lobbying adalah dua hal yang saling berkaitan, karena advokasi tanpa lobbying tidak akan berjalan sesuai rencana.
Advokasi adalah membujuk, menugaskan atau mendukung suatu alasan untuk melakukan perubahan kebijakan, dapat di artikan juga bahwa advokasi yaitu cara yang digunakan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Sedangkan, lobbying adalah sebuah usaha yang dilakukan untuk dapat pempengaruhi pihak-pihak tertntu dengan tujuan utnuk memperoleh hasil yang diingoinkan.
Maka dari itu, Advokasi akan berjalan sesuai keinginan apabila di dalam nya terdapat usaha-usaha untuk mempengaruhi pembuat kebijakan dengan cara melobby atau menegosiasi. Tetapi dalam hasil akhirnya disini tidak berarti harus sesuai dengan rencana atau mencapai sasaran.
Tujuan advokasi dan lobbying adalah melakukan percepatan proses dalam birokrasi, dapat juga memperpendek waktu penyelesaian masalah dan mengurangi resiko seperti kerugian. Di dalam advokasi terdapat lobby dan negosiasi. Lobby bersifat informal, lebih santai, pendekatan personal dan tidak terikat waktu. Sedangkan, negosiasi bersifat formal, melakukan perundingan di dalam nya, serta terikat oleh waktu dan tempat pelaksanaannya.
Jadi advokasi dan lobbying dapat diseimbangkan pelaksanaannya agar sesuai dengan yang di ingin kan.
Semoga sedikit tulisan ini dapat bermanfaat, karena sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi orang lain..

Komentar
Posting Komentar